Surakarta – Dewan Pengawas Syariah (DPS) BPRS Grup HIK kembali melakukan kegiatan rutin tahunan pada Tahun ini. bertempat di Swiss Belinn Saripetojo Solo – Surakarta. Pada hari Jumat & Sabtu, 16 & 17 Mei 2025, dilakasanakan oleh PT BPRS Hikmah Khazanah. Tema kali ini adalah “Penguatan Kepatuhan Syariah Pasca Lahirnya POJK No. 25 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Syariah Bagi BPRS”.
“Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran krusial dalam operasional bank syariah. Idealnya, DPS harus mampu menempatkan diri sebagai mitra yang konstruktif bagi seluruh stakeholder utama bank syariah, yaitu karyawan dan manajemen, serta nasabah jangan sampai DPS hanya berfungsi seperti malaikat rakib atid”, kata DPS BPRS HIK Jateng Bapak Mintaraga.
“Bank Syariah harus memiliki peta pemahanan SDM terhadap Syariah. Hal ini dapat menjadi pondasi yang kuat untuk memastikan seluruh operasional bank berjalan sesuai dengan prinsip Syariah sehingga akan menjamin kepatuhan Syariah, meningkatkan kualitas produk dan layanan, membangun budaya Syariah yang kuat, mengurangi risiko pelanggaran Syariah serta membangun kepercayaan nasabah”, Kata Bapak Amin Wayudi DPS BPRS Almabrur Babadan.
Potensi ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah dapat diantisipasi melalui beberapa alternatif solusi yaitu: (1) kuratif dengan menyelesaikan masalah yang terjadi pada masa sebelumnya dan masalah yang terjadi akibat lemahnya tata kelola sebelumnya; (2) Resposif dengan menyelesaikan masalah yang terjadi akibat lemahnya tatakelola saat ini dan memperbaiki tatakelola jangka pendek; (3) Preventif dengan mencegah timbulnya masalah di masa yang akan datang dengan melalukan mitigasi risiko dan perbaikan tatakelola jangka panjang