Wakaf tunai, atau Waqf-al-Nuqud, adalah konsep wakaf yang menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Inisiatif ini mendapat dorongan besar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf tunai dan memperkuat Program Kota Wakaf.
Apa itu Wakaf Tunai?
Wakaf tunai adalah bentuk wakaf di mana objek wakaf berupa uang tunai atau surat-surat berharga lainnya. Wakaf tunai ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok, lembaga, atau badan hukum. Nilai pokok uang yang diwakafkan harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta kehendak pemberi wakaf (wakif).
Wakaf tunai bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Wakaf ini dapat dilakukan secara permanen atau temporer. Wakaf tunai permanen dilakukan dengan menyerahkan uang kepada Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf), sedangkan wakaf tunai temporer harus dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) minimal selama satu tahun.
Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
Salah satu inovasi produk keuangan yang diinisiasi oleh LKS-PWU adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). CWLD adalah produk wakaf tunai temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Setelah jatuh tempo, dana wakaf tunai dikembalikan kepada Wakif, dan hasil bagi deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf melalui Nazhir.
Manfaat Wakaf Tunai
Wakaf tunai memiliki banyak kelebihan, termasuk:
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Dengan menyediakan cara yang lebih mudah untuk berwakaf, masyarakat dapat lebih mudah berkontribusi untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
- Mengoptimalkan Pengelolaan Dana: Dana wakaf tunai dapat diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah yang aman dan produktif, seperti deposito.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya standar pelaporan dan pedoman yang jelas, pengelolaan dana wakaf tunai dapat lebih transparan dan akuntabel.
- Fleksibilitas Penggunaan: Uang yang diwakafkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan sesuai dengan kebutuhan penerima wakaf, seperti pembangunan fasilitas umum, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
- Pemberdayaan Ekonomi: Dana wakaf dapat digunakan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Keberlanjutan: Nilai pokok wakaf harus dijaga dan tidak boleh habis, sehingga manfaat dari wakaf tunai ini dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Tantangan dan Solusi
Meskipun memiliki banyak kelebihan, wakaf tunai juga menghadapi tantangan, seperti kesalahpahaman di kalangan wakif tentang cara pengelolaan dana. Untuk mengatasi tantangan ini, OJK dan Kemenag telah menyusun roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2023-2027 yang mencakup strategi pengembangan produk keuangan syariah serta penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi Islam.
BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan resmi menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) pada 14 November 2022. Penyerahan SK LKS-PWU dilaksanakan di Kantor Kementrian Jakarta, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Pada Tanggal 20 Februari 2025, LKS PWU HIK Parahyangan hadir dalam acara launching buku wakaf dan program wakaf Ramadhan di Masjid Salman ITB. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan lembaga yang bergerak di bidang wakaf dan filantropi Islam. LKS PWU HIK Parahyangan aktif berpartisipasi dalam acara ini sebagai bentuk komitmen mereka untuk memajukan program wakaf di Indonesia.
BPRS Harta Insan Karimah (HIK) Mitra Cahaya Indonesia (MCI) telah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sejak Oktober 2024. Mereka telah memperkenalkan beberapa program wakaf unggulan yang diselenggarakan bersama Nazhir seperti Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PWM DIY, Baitulmaal Muamalat (BMM), dan Dompet Dhuafa (DD).
Program-program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf dan beribadah, serta memastikan bahwa wakaf tunai yang terkumpul dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat sosial yang lebih besar. BPRS Grup HIK mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya wakaf tunai sebagai bentuk dakwah dan bantuan sosial.
Kompilasi Sumber dari :
sikapiuangmu.ojk.go.id
kemenag.go.id
jogpaper.net
wartamu.id
hikparahyangan.co.id