Tabungan Wadiah

Pengertian Tabungan Wadiah

Tabungan Wadiah adalah jenis tabungan syariah yang menggunakan akad wadiah dalam pengelolaan simpanannya. Secara bahasa, “wadiah” berasal dari kata “al-wadau,” yang berarti “meninggalkan.” Dalam akad wadiah, seorang nasabah menitipkan sejumlah dana ke bank, dan simpanan tersebut dapat diambil sewaktu-waktu

Secara umum, tabungan ini memiliki konsep yang mirip dengan tabungan konvensional. Namun, menggunakan prinsip syariah serta tidak ada sistem bunga.

Terdapat dua jenis akad wadiah:

  • Wadi’ah yad Amanah, di mana pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.
  • Wadi’ah yad Dhamanah, di mana pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan barang titipan tersebut.

Dalam konteks tabungan syariah, nasabah sebagai pemilik dana, menitipkan uangnya ke bank untuk dalam bentuk simpanan. Jika nasabah memerlukan dana tersebut sewaktu-waktu, maka bank harus mengembalikannya kepada nasabah.

Untuk itulah, bank bertanggung jawab untuk menjaga keamanan uang tersebut serta mengelolanya sesuai dengan prinsip bank syariah. Bank juga dilarang untuk menggunakan dana nasabah untuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

Pada produk ini, bank tidak menjanjikan adanya imbalan kepada nasabah. Selain itu, nasabah juga tidak ikut menanggung jika ada kerugian.

Namun, bank diperkenankan untuk memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah selaku pemilik dana sebagai insentif. Adapun besaran dan nilai hadiah atau bonus tersebut tidak boleh diperjanjikan di awal.

Idris Ahmad (1986) dalam Fiqh al-Syafi’iyah, menyebutkan bahwa wadiah dapat diartikan sebagai barang seserahan yang diamanahkan kepada seseorang dengan tujuan agar barang tersebut dijaga dengan baik. Wadiah juga dapat diartikan sebagai titipan murni dari pihak penitipan yang memiliki barang kepada pihak penyimpan yang diberikan amanah atau kepercayaan, baik individu atau badan hukum.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita katakan bahwa tabungan wadiah merupakan tabungan yang disimpan dengan mengikuti aturan fatwa DSN-MUI yaitu, 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Fatwa ini menyebutkan dua macam tabungan yaitu tabungan yang tidak dibenarkan secara Syariah berupa tabungan berdasarkan perhitungan bunga, serta tabungan yang dibenarkan yaitu tabungan yang berprinsip mudharabah dan wadiah. Kedua prinsip tersebut digunakan sebagai akad dalam proses pembukaan rekening di bank Syariah maupun pembelian produk asuransi Syariah.

Pihak bank juga wajib mengembalikan dana yang dititipkan kapan pun nasabah menginginkan dana tersebut.

Aturan dan pedoman khusus peran bank Syariah sebagai penjamin simpanan nasabah juga telah diatur dalam fatwa DSN-MUI nomor 118/DSN-MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah. Poin-poin penting dalam fatwa ini adalah sebagai berikut:

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah dan berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Simpanan nasabah bank yang dijamin oleh LPS meliputi simpanan nasabah yang dikelola secara konvensional dan Syariah.
  • Proses penjaminan simpanan nasabah yang menggunakan prinsip Syariah harus diselenggarakan sesuai dengan batasan (hudud) dan ketentuan (dhawabith) prinsip Syariah.

Perbedaan dengan Tabungan Konvensional

  1. Berlandaskan Syariat Islam: Tabungan wadiah berlandaskan prinsip-prinsip Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam pelaksanaannya, Anda tak perlu khawatir karena tabungan ini mematuhi prinsip fiqih muamalah agama Islam. Berbeda dengan tabungan konvensional yang menggunakan sistem suku bunga, tabungan wadiah mengenal akad wadiah, di mana setiap transaksi melibatkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
  2. Sistem Akad: Dalam tabungan syariah wadiah, setiap transaksi harus melalui proses kesepakatan antara kedua belah pihak. Jenis akad wadiah adalah nasabah hanya menitipkan uang dalam bentuk tabungan tetapi tabungan tersebut dapat diambil nasabah sewaktu-waktu. Sedangkan tabungan konvensional tidak mengenal akad; sistem yang digunakan adalah kesepakatan antara nasabah dan bank konvensional.
  3. Keuntungan Finansial: Salah satu keunggulan tabungan wadiah adalah tingkat keamanannya yang tinggi. Selain itu, karena tidak ada sistem bunga, keuntungan yang diperoleh berasal dari sistem nisbah atau bagi hasil yang disepakati. Nasabah dapat merasa lebih tenang karena simpanannya dijaga dengan transparan dan sesuai prinsip syariah.

Perbedaan tabungan wadiah dengan mudharabah

1. Tabungan Wadiah:

Tabungan wadiah adalah jenis tabungan syariah yang didasarkan pada akad wadiah. Dalam akad ini, nasabah menitipkan dana kepada bank, dan bank bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut.

  • Peran Pihak: Nasabah berperan sebagai penitip dana, sedangkan bank berperan sebagai lembaga penitipan dana.
  • Karakteristik Utama:
    • Bersifat titipan murni: Nasabah berhak mengambil uang yang dititipkan kapan saja.
    • Tidak ada imbalan berupa bunga: Tabungan wadiah tidak memberikan bunga karena bunga bertentangan dengan prinsip syariah.
    • Akad Wadiah terbagi menjadi dua jenis: Wadiah Yad Dhamanah (memungkinkan penerima titipan memanfaatkan dana) dan Wadiah Yad Amanah (tidak mengizinkan penerima titipan memanfaatkan dana).
2. Tabungan Mudharabah:

Tabungan mudharabah melibatkan akad mudharabah, di mana nasabah berperan sebagai pemilik dana (shahibul mal), dan bank syariah berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

  • Peran Pihak: Nasabah sebagai pemilik dana, sedangkan bank syariah sebagai pengelola dana.
  • Karakteristik Utama:
    • Pembagian keuntungan (bagi hasil): Bank menginvestasikan atau mengelola dana nasabah dalam usaha-usaha sesuai prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara bank dan nasabah sesuai kesepakatan awal.
    • Akad Mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah Muthlaqah (penerima modal bebas mengelola dana) dan Mudharabah Muqayyadah (batasan terkait pengelolaan modal).

sumber :
https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/tabungan-wadiah-adalah/
https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/tabungan-wadiah
https://www.ocbc.id/id/article/2021/03/23/tabungan-wadiah