Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA) adalah salah satu inovasi dalam dunia keuangan syariah yang sedang menjadi sorotan di Indonesia. Produk ini dirancang untuk memperkuat karakteristik unik perbankan syariah, sekaligus memberikan alternatif investasi yang lebih menarik bagi para investor. SRIA merupakan produk investasi berbasis akad mudharabah muqayyadah, di mana investor dapat memilih aset produktif tertentu untuk dibiayai, dengan mekanisme bagi hasil yang sesuai dengan profil risiko masing-masing
Prinsip SRIA
SRIA (Sharia Restricted Intermediary Account) didasarkan pada prinsip-prinsip dasar keuangan syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan dalam transaksi. Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi fondasi SRIA:
- Akad Syariah: SRIA menggunakan akad mudharabah muqayyadah sebagai basisnya, yaitu akad kerja sama di mana pemilik dana (shahibul maal) memberikan dananya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola pada proyek tertentu dengan mekanisme bagi hasil sesuai kesepakatan.
- Transparansi: Dalam SRIA, semua pihak harus mengetahui secara jelas proyek atau aset produktif yang akan dibiayai, termasuk potensi risiko dan imbal hasil yang mungkin terjadi.
- Larangan Riba: Semua transaksi dalam SRIA wajib bebas dari unsur bunga (riba), sehingga sesuai dengan prinsip syariah yang melarang keuntungan yang didapatkan tanpa adanya risiko atau usaha.
- Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing): Keuntungan dari proyek yang dibiayai dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati antara pemilik dana dan pengelola. Risiko kerugian juga ditanggung bersama, sesuai proporsi yang adil.
- Kepatuhan Syariah: Semua aktivitas yang dibiayai melalui SRIA harus sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk memastikan bahwa proyek atau aset yang dibiayai tidak melanggar nilai-nilai Islam.
Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadikan SRIA sebagai instrumen keuangan yang sesuai syariah, tetapi juga memastikan adanya etika dan keadilan dalam pengelolaan dana. Hal ini membuat SRIA menarik bagi individu maupun institusi yang mencari investasi berbasis nilai-nilai Islam.
Mengapa OJK Mendorong SRIA?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa alasan kuat untuk mendorong implementasi SRIA:
- Meningkatkan Pangsa Pasar Perbankan Syariah: Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih relatif kecil. Dengan adanya SRIA, diharapkan perbankan syariah dapat lebih kompetitif dan menarik lebih banyak investor.
- Mendukung Ekosistem Keuangan Syariah: SRIA membantu memperkuat ekosistem pembiayaan syariah dengan memberikan alternatif investasi yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional.
- Mendorong Inklusi Keuangan: Produk ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah.
Dengan berbagai keunggulan dan potensi yang dimilikinya, SRIA menjadi salah satu langkah strategis dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. OJK, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, terus berupaya menyempurnakan regulasi dan pedoman untuk memastikan implementasi SRIA berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Salah satu contoh nyata penerapan SRIA (Sharia Restricted Intermediary Account) adalah dalam pembiayaan proyek infrastruktur berbasis syariah. Misalnya, sebuah bank syariah dapat menawarkan SRIA kepada investor untuk mendanai pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik. Dalam skema ini:
- Investor: Menyediakan dana melalui SRIA dengan akad mudharabah muqayyadah.
- Bank Syariah: Bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan menyalurkan dana tersebut ke proyek pembangunan rumah sakit.
- Proyek: Rumah sakit yang dibiayai menghasilkan pendapatan dari layanan kesehatan, yang kemudian dibagi hasilnya kepada investor sesuai kesepakatan.
Contoh lainnya adalah pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor halal, seperti produksi makanan halal atau pakaian muslim. Investor dapat memilih usaha tertentu yang ingin mereka biayai, dan keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan rasio bagi hasil yang telah disepakati.
Penerapan SRIA ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi investor, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Jika Anda tertarik, saya bisa membantu menjelaskan lebih lanjut tentang mekanisme atau potensi investasi lainnya!
BPRS HIK Grup telah aktif dalam mendukung pembiayaan berbasis syariah, termasuk melalui pendekatan yang sejalan dengan prinsip SRIA. Salah satu contohnya adalah pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah. Misalnya, BPRS HIK Parahyangan mendukung pengusaha kecil seperti Bapak Ahmad di Bandung, yang berhasil mengembangkan usaha makanan ringan berkat pembiayaan syariah yang diberikan.
Selain itu, BPRS HIK (Ciledug) juga terlibat dalam pemberdayaan masyarakat melalui program pelatihan keuangan dan keterampilan. Program ini membantu masyarakat, termasuk ibu rumah tangga, untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Pendekatan ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar SRIA, seperti transparansi, bagi hasil, dan kepatuhan terhadap syariah.
Akumulasi Sumber dari :
sharia.republika.co.id
www.kneks.go.id
kneks.go.id
tanjungpinang.pikiran-rakyat.com
analisis.republika.co.id
gruphik.co.id
hikparahyangan.co.id/blog
bprshik.co.id/