Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan Bank yang dibawahi oleh dewan kebijakan moneter, yang melakukan kegiatan ekonominya berdasarkan prinsip Islam atau syariah, tanpa menghalalkan adanya riba atau suku bunga yang berorientasi pada masyarakat di tingkat desa ataupun kecamatan.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan berdasarkan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan pemerintah (PP) no.72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Serta berdasarkan pada butir 4 pasal 1 UU. No 10 tahun 1998, pengganti UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) yang melakukan kegiatan usaha berdasrkan prinsip Syariah selanjutnya diatur menurut surat keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999. Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Pembiayaan Rakyat berdasarkan prinsip Syari’ah. Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan.

Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, Peranan bank dewasa ini sangat dominan dalam perekonomian masyarakat di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainnya diluar bank.

Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat, pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari-hari.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sama seperti BPR Konvensional, BPRS  kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum, karena BPRS  dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPRS dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem pembiayaan yang dilakukan BPRS

  • Sistem bagi hasil ( pembiayan Mudharabah, pembiayaan Musyarakah
  • Siistem jual beli ( Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna, Pembiayaan Salam)
  • Sistem Sewa ( Pembiayaan Ijarah, Pembiayaan Multijasa, Ijarah Munthaiyah Bin Tamblik)

Kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang diperbolehkan

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dilarang

  • Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal (suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melalukan setoran modal ke perusahaan tersebut).
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS.