Apa Itu Dhaman?

Dhaman, dalam konteks hukum Islam dan keuangan syariah, merupakan konsep yang penting dan memiliki peran besar dalam menjamin pelunasan utang. Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, tetapi pemahaman yang mendalam tentang dhaman sangatlah penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam transaksi keuangan atau bisnis yang melibatkan jaminan pelunasan utang.

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menemui situasi di mana seseorang memerlukan bantuan atau jaminan dari pihak lain untuk dapat melunasi utangnya. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan finansial hingga kebutuhan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan.

Apa Itu Dhaman?

Dalam konteks hukum Islam dan keuangan syariah, dhaman merupakan sebuah konsep yang mengacu pada jaminan atau penjaminan atas pelunasan utang seseorang. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti menanggung atau bertanggung jawab atas sesuatu. Dalam praktiknya, dhaman sering kali digunakan untuk meminimalisir risiko tidak terbayarnya sebuah utang atau kewajiban pembayaran.

Pada akad dhaman, ada seseorang atau pihak yang bertindak sebagai penjamin, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai “Dhaamin” atau “Al-Kafiil“. Penjamin ini akan menanggung atau bertanggung jawab atas utang yang dimiliki oleh pihak lain, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai “Al-Madhmun’anhu“.

Dalam Islam, konsep dhaman memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam berbagai transaksi keuangan. Dengan adanya dhaman, pihak yang memberikan pinjaman atau kredit akan merasa lebih aman karena memiliki jaminan atas pelunasan utang, sementara pihak yang berutang dapat mendapatkan bantuan dalam melunasi kewajiban finansialnya.

Selain itu, dhaman juga mencerminkan nilai-nilai solidaritas dan saling bertanggung jawab dalam masyarakat Islam. Dengan saling membantu dalam meminimalisir risiko finansial, dharuriyat al-din (kepentingan agama) dapat terjaga, dan masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan keselamatan.

Dasar Hukum Penggunaan Dhaman

Dalil Al – Quran

Meskipun konsep dhaman (jaminan) dalam transaksi keuangan modern memiliki kesamaan dengan konsep jaminan dalam Islam, namun tidak ada satu ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan kata “dhaman”. Konsep dhaman ini lebih banyak didapatkan dari pemahaman terhadap prinsip-prinsip umum dalam Islam, seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab.

Seperti tercantum dalam QS. Yusuf: 66, Allah SWT berfirman:

”Aku sekali-sekali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”

Ayat ini mengindikasikan adanya suatu kaidah hukum, yakni jaminan yang dilakukan dengan mengorbankan diri sendiri. Dalam konteks ini, anak-anak Nabi Ya’qub memberikan jaminan dengan tubuh mereka, menunjukkan praktik hukum jaminan yang telah ada sejak zaman dahulu dan masih relevan hingga kini, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan.

Dalil As – Sunnah

Selain Al-Qur’an, penggunaan dhaman juga didukung oleh ajaran dan praktik yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam As-Sunnah. Hadis-hadis yang diriwayatkan menegaskan pentingnya jaminan dan tanggung jawab atas utang.

Sebagai contoh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

Utang itu ditunaikan, dan orang yang menanggung itu harus membayarnya.” (HR. Imam Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, seseorang yang menanggung atau memberikan jaminan atas utang harus memenuhi kewajibannya.

Ijma Ulama

Ijma’ Ulama membolehkan (mubah) dhamân dalam muamalah karena dhamân sangat diperlukan dalam waktu tertentu.
Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya, apalagi bisnisnya besar. Demikian juga kita dapati muamalah orang yang menjamin orang lain sejak abad-abad permulaan hingga kini tanpa ada yang mengingkari sama sekali. Ijma’ ini telah dinukilkan dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/285.

Rukun dan Syarat Dhaman

Adh-Dhamin (orang yang menjamin). Adh-Dhamin disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang di bawah pengampuan tidak dapat menjadi penjamin.

Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang). Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang menjamin, hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari kekecewaan pihak penjamin apabila orang yang dijamin membuat ulah.

Al-Madhmun’anhu (orang yang berhutang). Orang yang berhutang harus dikenal oleh penjamin dan juga disyaratkan sanggup atau rela menyerahkan tanggungannya kepada penjamin.

Madhmun bih (objek jaminan). Objek jaminan baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, serta tidak bertentangan dengan syariah

Sighat atau Lafadz. Pernyataan yang diucapkan oleh pihak penjamin  disyaratkan mengandung makna menjamin dan tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

Macam – macam Dhaman

Dhaman bi al-mal

Dhaman bi al-mal adalah bentuk jaminan berupa pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/ fee tertentu.

Dhaman bi al-nafs

Dhaman bi al-nafs adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai juridical personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.

Dhaman bi al-taslim

Dhaman bi al-taslim adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa atau fee kepada nasabah tersebut.

Dhaman al-munjazah

Dhaman al munjazah adalah jaminan yang tidak memiliki batas waktu tertentu dan untuk tujuan atau kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, jaminan model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).

Dhaman al-mu’allaqah

Dhaman al-mu’allaqah adalah bentuk jaminan hasil penyederhanaan dari dhāman al-munjāzah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

Sumber :
https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/apa-itu-dhaman/
https://almanhaj.or.id/6999-dhaman-atau-kafalah.html
https://alamisharia.co.id/kamus-keuangan-syariah/dhaman/
Nawawi, R. 2017. Kafalah Dan Dhaman. Aceh: Universitas Syiah Kuala Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Antonio, M.S. 2001. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press