π Pengertian Akad Qardh
Akad Qardh adalah akad pinjaman dalam Islam, di mana pemberi pinjaman (muqridh) menyerahkan sejumlah harta atau uang kepada penerima (muqtaridh) dengan kewajiban mengembalikan pokok pinjaman yang sama.
- Tidak ada tambahan keuntungan yang diperjanjikan.
- Jika penerima memberi lebih saat mengembalikan, sifatnya sukarela, bukan syarat akad.
- Tujuan utama: tolong-menolong, solidaritas, dan keberkahan.
Menurut Bank Indonesia, Qardh adalah pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
βοΈ Dasar Hukum Islam
- Al-Qurβan
- QS. Al-Baqarah ayat 245: βSiapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (qardhan hasanan), maka Allah akan melipatgandakan balasan kepadanya…β
- Hadis
- Rasulullah SAW menekankan pahala besar bagi orang yang memberi pinjaman kepada saudaranya.
- Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001
- Menetapkan bahwa Qardh adalah pinjaman tanpa imbalan.
- Boleh diberikan untuk tujuan sosial maupun sebagai bagian dari produk syariah lain (misalnya rahn emas, talangan haji).
π Regulasi di Indonesia
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Bank boleh meminta jaminan atas pinjaman Qardh.
- Bank hanya boleh mengenakan biaya administrasi murni, bukan keuntungan.
- Qardh bisa berdiri sendiri (tujuan sosial) atau menjadi bagian dari produk komersial syariah.
- PSAK Syariah (SAK ETAP)
- Qardh dicatat sebagai pinjaman tanpa imbalan dalam laporan keuangan syariah.
- Implementasi di Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Qardh dipakai untuk pembiayaan darurat, talangan haji, rahn emas, dan bantuan sosial.
π Rukun & Syarat Akad Qardh
- Pihak berakad β pemberi pinjaman (muqridh) dan penerima pinjaman (muqtaridh).
- Objek akad β harta atau uang yang dipinjamkan.
- Ijab & qabul β kesepakatan pinjam-meminjam.
- Syarat utama β pengembalian sesuai jumlah pokok, tanpa tambahan yang diperjanjikan.
π Jenis-Jenis Qardh
- Qardhul Hasan (Sosial) β pinjaman kebajikan murni untuk membantu pihak yang membutuhkan.
- Qardh Komersial β dipakai sebagai bagian dari produk lain, misalnya rahn emas atau talangan haji.
- Qardh dengan Jaminan β bank boleh meminta agunan untuk keamanan pengembalian.
- Qardh dengan Biaya Administrasi β hanya biaya operasional, bukan keuntungan.
β¨ Kesimpulan
Akad Qardh adalah salah satu instrumen penting dalam keuangan syariah di Indonesia. Ia bukan sekadar pinjaman, melainkan akad resmi yang diatur oleh hukum Islam dan regulasi OJK. Praktiknya di bank syariah menunjukkan bahwa Qardh berfungsi sebagai sarana tolong-menolong, inklusi keuangan, dan keberkahan sosial, sekaligus tetap sesuai dengan aturan perbankan modern.

